7) Sektor Tenaga Kerja72
(1) OPD yang membidangi Tenaga Kerja bersama Dinas melakukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) OPD yang membidangi Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas dalam hal menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Usaha Kesehatan Kerja yaitu mengeluarkan surat keterangan kesehatan terhadap calon tenaga kerja dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di tempat kerja.67
(3) OPD yang membidangi Tenaga Kerja mewajibkan setiap perusahaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja wanita terutama ibu hamil, ibu yang memiliki bayi dan/atau balita agar terjamin pemberian ASI Eksklusif dan ASI.73
(4) OPD yang membidangi Tenaga Kerja mewajibkan setiap perusahaan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi karyawan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan.35(Pasal 15)
(5) OPD yang membidangi Tenaga Kerja mewajibkan setiap perusahaan melaporkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan tembusan ke Dinas.74
(6) OPD yang membidangi Tenaga Kerja bersama sektor terkait menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis investigasi dan tindak lanjut dalam hal terjadinya KLB industri di perusahaan sesuai dengan tata laksana KLB.57