26) Komisi Penanggulangan AIDS
(1) Komisi Penanggulangan AIDS bersama Dinas melakukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) Komisi Penanggulangan AIDS berkoordinasi denganDinas dalam melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang bekesinambungan termasuk dalam hal pelaporan.48

