25) Sektor Kebersihan
(1) OPD yang membidangi kebersihan bersama Dinas melakukan kerjasama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) OPD yang membidangi kebersihan bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebersihan lingkungan dan penanganan sampah.87

