8) Sektor Perdagangan Perindustrian dan Koperasi
(3) OPD yang membidangi Perdagangan Perindustrian dan Koperasi bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan produksi dan peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta makanan yang kadaluarsa.77
(4) OPD yang membidangi Perdagangan Perindustrian dan Koperasi bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan produksi dan peredaran obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.78
(5) OPD yang membidangi Perdagangan Perindustrian dan Koperasi bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan penjualan minuman keras pada anak di bawah umur.

