22) Sektor Penanggulangan Bencana
(1) OPD yang membidangi penanggulangan bencana bersama Dinas berkoordinasi menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam hal perencanaan dan pelaksaan penanggulangan bencana.63
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah berkoordinasi dengan Dinas dalam menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelayanan kesehatan pra bencana, bencana, dan pasca bencana.63
(3) Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran berkoordinasi dengan Dinas dalam menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penanganan korban bencana kebakaran.63