23) Sektor Pemuda dan Olah raga
(1) OPD yang membidangi pemuda dan olahraga bersama dengan Dinas melakukan kerjasama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) OPD yang membidangi pemuda dan olahraga bersama dengan Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan kesehatan kepada generasi muda.35 (Pasal 78)
(3) OPD yang membidangi pemuda dan olahraga bersama dengan Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja sama dalam hal penyuluhan kesehatan olah raga kepada masyarakat.35(Pasal 62)
(4) OPD yang membidangi pemuda dan olahraga berkoordinasi dengan Dinas dalam menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyediaan tim kesehatan pada setiap kegiatan olahraga.35(Pasal 80)