24) Sektor Pekerjaan Umum
(1) OPD yang membidangi pekerjaan umum bersama Dinas melakukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.35(Pasal 35)
(2) OPD yang membidangi pekerjaan umum bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kelancaran saluran pembuangan air limbah untuk mencegah terjadinya banjir dan penyakit yang berbasis lingkungan.87