21) Sektor Pariwisata dan Budaya
(1) OPD yang membidangi pariwisata dan budaya bersama Dinas melakukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) OPD yang membidangi pariwisata dan budaya bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Pariwisata Sehat.

