15) Sektor Kependudukan dan Catatan Sipil
(2) OPD yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencatatan kelahiran dan kematian, pertambahan penduduk dan pengurangan penduduk.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

