d. SANKSI
Adapun sanksi yang berlaku adalah:
1) Tindakan administratif dapat berupa:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Penghentian sementara kegiatan;
4. Denda administratif;
5. Pencabutan izin praktek (bagi tenaga kesehatan).
Selain sanksi tersebut, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

