6) Kantor Kementerian Agama
(1) Kantor Kementerian Agama berkoordinasi dengan Dinas dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.35(Pasal 15)
(2) Kantor Kementerian Agama berkoordinasi dengan Dinas dalam menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Usaha Kesehatan Sekolah, pendidikan kesehatan dengan penekanan PHBS, promosi kesehatan, dan pembangunan sarana kesehatan lingkungan di Madrasah.

