BAB IV
PERAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
A. PERAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
Peran provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Perencanaan
- Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam perencanaan pelayanan kesehatan sesuai standar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, masyarakat, dan swasta.
- Perencanaan pelayanan kesehatan secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pengorganisasian
- Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, masyarakat, dan swasta.
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pembinaan
- Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standard dan mekanisme kerja sama antar Daerah Kabupaten/Kota.
- Fasilitasi Pemerintah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk pedoman, bimbingan teknis, dan pelatihan.
- Pengawasan
- Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar di daerah masing-masing;
-
Bupati/Walikota menyampaikan laporan kinerja pelayanan kesehatan sesuai standar.

