KATA PENGANTAR
Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, terdapat 4 (empat) urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota di antaranya adalah upaya kesehatan. Upaya kesehatan merupakan salah satu komponen atau subsistem dari 7 subsistem yang ada. Dari perspektif sistem, kinerja sistem yang optimal akan tercapai jika semua komponennya berfungsi dengan baik. Jika satu komponennya lemah, maka kinerja sistem akan menurun atau tidak optimal.
Selain itu terdapat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut semakin menegaskan bahwa upaya kesehatan menjadi hal yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan. Agar upaya kesehatan dimaksud dapat diselenggarakan sesuai yang diharapkan, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.

