B. PERAN DALAM PENERAPAN PETUNJUK TEKNIS
Sedangkan dalam penerapan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau ini, peran provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Provinsi
- Melakukan fasilitasi penetapan kesepakatan dalam pentahapan implementasi Petunjuk Teknis sesuai kapasitas setiap kabupaten/kota.
- Melakukan fasilitasi penguatan kapasitas Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Kabupaten/Kota
- Melakukan identifikasi dan pemetaan kapasitas daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar;
- Menyusun perencanaan untuk penguatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standard dan memasukannya dalam program pembangunan daerah (RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja) termasuk dukungan anggarannya

