BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tersebut, terdapat 4 (empat) urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota di antaranya adalah upaya kesehatan.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012,upaya kesehatan merupakan salah satu komponen atau subsistem dari 7 subsistem yang ada. Dari perspektif sistem, kinerja sistem yang optimal akan tercapai jika semua komponennya berfungsi dengan baik. Jika satu komponennya lemah, maka kinerja sistem akan menurun atau tidak optimal. Dengan perspektif demikian, kinerja subsistem upaya kesehatan akan sangat tergantung dengan kinerja subsistem lainnya, demikian pula sebaliknya. Peningkatan kinerja subsistem upaya kesehatan tidak akan banyak manfaatnya jika kinerja subsistem lainnya tidak ditingkatkan.
Peningkatan upaya kesehatan saat ini mendapatkan momentum dengan terbitnya dua peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menuntut pengaktualisasian urusan wajib bidang kesehatan khususnya upaya kesehatan di Provinsi Riau. Agar upaya kesehatan dimaksud dapat diselenggarakan sesuai yang diharapkan, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.

