(Pasal 79)
(1) Upaya kesehatan sekolah meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, yang disebut dengan Trias UKS.
(2) Pelayanan Upaya Kesehatan Sekolah terdiri dari upaya promotif; preventif; kuratif; dan rehabilitatif.
(3) Pembinaan lingkungan sekolah sehat diselenggarakan dengan melibatkan lintas sektor terkait dan masyarakat Upaya Kesehatan Sekolah.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program Usaha Kesehatan Sekolah.
(5) Untuk mendukung penyelenggaraan program Usaha Kesehatan Sekolah perlu dibentuk Tim Pembina Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan serta Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah di sekolah.
(6) Pembentukan Tim Pembina Tingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, Tim Pembina Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota, Tim Pembina Tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Camat, dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah.