(1) Upaya kesehatan jiwa diprioritaskan pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
(2) Penanganan pasien dengan gangguan jiwa dilakukan di:
a) Fasilitas pelayanan kesehatan;
b) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
(3) Fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, meliputi:
a) Puskesmas dan jejaring, klinik pratama dan praktik dokter dengan kompetensi pelayanan kesehatan jiwa;
b) Rumah sakit umum;
c) Rumah sakit jiwa; dan
d) Rumah perawatan.
(4) Rumah Sakit Umum Daerah di kabupaten/kota menyediakan bangsal khusus untuk ODGJ.
(5) Fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat meliputi:
a) Praktik psikolog;
b) Praktik pekerja sosial;
c) Panti sosial;
d) Pusat kesejahteraan sosial;
e) Pusat rehabilitasi sosial;
f) Rumah perlindungan sosial;
g) Pesantren/institusi berbasis keagamaan;
h) Rumah singgah;
i) Lembaga kesejahteraan sosial; dan
j) Lingkungan pondok sosial.
(6) Standar pelayanan untuk pasien dengan gangguan jiwa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(7) Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis upaya kesehatan jiwa.