1. Subsistem Upaya Kesehatan
a. Penyelenggaraan
Penyelenggaraan subsistem upaya kesehatan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- UKM wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan peran aktif swasta dan masyarakat;
- UKP diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan harus menjamin ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasiltas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin, kelompok rentan, daerah terpencil dan daerah tertinggal;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif harus sesuai dengan nilai dan norma agama, sosial budaya serta moral dan etika profesi; dan
- Penyelenggaraan upaya kesehatan didukung oleh sumber daya kesehatan berupa tenaga, pembiayaan, logistik dan sarana prasarana.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan melalui kegiatan 45(Lampiran Nomor 160) :
- Pelayanan kesehatan;
- Pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;
- Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
- Pelayanan kesehatan reproduksi;
- Pelayanan keluarga berencana;
- Upaya kesehatan sekolah;
- Upaya kesehatan olahraga;
- Pelayanan kesehatan pada bencana;
- Pelayanan darah;
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
- Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
- Upaya kesehatan matra;
- Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- Pengamanan makanan dan minuman;
- Pengamanan zat adiktif;
- Pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
- Upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat;
- Upaya perbaikan gizi;
- Upaya kesehatan jiwa;
- Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
- Upaya kesehatan lingkungan; dan Upaya kesehatan kerja.