6. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Tujuan
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
Unsur Utama
(1) Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam ikut berpartisipasi memelihara kesehatan.
(2) Pemberdayaan kelompok masyarakat adalah upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan kelompok-kelompok masyarakat termasuk swasta sehingga di satu pihak mampu mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok tersebut, di lain pihak dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(3) Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat termasuk swasta agar dapat mandiri dalam mengelola kesehatannya sendiri, sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip
(1) Pemberdayaan masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan kondisi sosial budaya, kebutuhan dan potensi setempat.
(2) Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan.
(3) Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan.
(4) Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari dengan semangat kebersamaan dan gotong royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersikap terbuka, bertanggung jawab, bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagai pendorong, pendamping, fasilitator dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
(6) Prinsip penyelenggaraan subsistem pemberdayaan masyarakat lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peran
(Lampiran Nomor 408, 409)
(7) Arah pemberdayaan masyarakat ke depan adalah kemandirian individu/kelompok dalam UKM.67
Tugas Dinas
(1) Dinas menyelenggarakan upaya promosi kesehatan Skala Provinsi.
(2) Individu, masyarakat dan kelompok potensial berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan.
(3) Dinas membentuk kemitraan dengan kelompok potensial dan dunia usaha.
(4) Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Wadah perwakilan yang dimaksud yang antara lain adalah penyantun puskesmas (dikecamatan), Konsil/Komite, Kesehatan Kabupaten/Kota (di Kabupaten/Kota) atau Koalisi/Jaringan/Forum Peduli Kesehatan (di Provinsi).
Dalam mewujudkan masyarakat sebagai pusat pembangunan kesehatan, ditiap daerah dapat dibentuk Dewan/Komite Kesehatan yang berfungsi untuk menjadi mitra Pemerintah dalam merumuskan kebijakan Pembangunan Kesehatan, mengawasi pelaksanaan pembangunan kesehatan, dan meningkatkan transparansi pembangunan kesehatan.