13) Sektor Sarana dan Prasarana Pemukiman
(1) OPD yang membidangi sektor prasarana dan sarana pemukiman bersama Dinas melakukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan.
(2) OPD yang membidangi sektor prasarana dan sarana pemukiman bersama Dinas menetapkan standar kesehatan perumahan yang sehat bagi masyarakat.84
(3) OPD yang membidangi sektor prasarana dan sarana pemukiman bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan dan pembinaan semua pelaku usaha perumahan agar memiliki standar yang telah ditetapkan.84
(4) OPD yang membidangi sektor prasarana dan sarana pemukiman bersama Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerbitan rekomendasi layak sehat bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan untuk masyarakat.84