5) Sektor Pendidikan
(1) OPD yang membidangi pendidikan berkoordinasi dengan Dinas dalam hal pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan yang berwawasan kesehatan di sekolah dan perguruan tinggi.
(3) Dinas dan OPD yang membidangi pendidikan bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam upaya kesehatan sekolah dan meningkatkan kesehatan lingkungan di sekolah dan sarana pendidikan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan PHBS di tatanan pendidikan/PHBS di sekolah yaitu jajanan sehat di lingkungan sekolah, cuci tangan dengan sabun, jamban bersih, olahraga, Pemberantasan Sarang Nyamuk, tidak merokok, menimbang berat dan tinggi badan secara berkala, membuang sampah pada tempatnya.
(4) Dinas dan OPD yang membidangi pendidikan bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan dan pembinaan penjaja makanan di sekitar sekolah.