1.14 Pengamanan Zat Adiktif 35
(Pasal 113)
(1) Standar pengamanan zat adiktif tembakau berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas dan OPD yang terkait menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengamanan zat adiktif tembakau.