BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
A. JANGKAUAN SISTEM KESEHATAN PROVINSI RIAU
Sistem Kesehatan Provinsi yang menjadi kewenangan Provinsi Riau dibuat untuk kepentingan masyarakat Riau, sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Daeah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dalam menjalankan kewenangan serta menyusun program kesehatan guna melayani masyarakat dan membangun Provinsi Riau dengan mengacu peraturan di atasnya.