c. KOORDINASI DAN KERJA SAMA LINTAS SEKTOR
1) BPJS37
(1) BPJS mendukung Dinas hal pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kesehatan khususnya dalam jaminan kesehatan.
(2) Dinas dan BPJS berkoordinasi dalam meningintegrasikan sistem informasi kesehatan dari Dinas dengan sistem informasi yang digunakan oleh BPJS.
(3) Dinas dan BPJS bekerja sama dalam menganalisis data pemanfaatan dana jaminan kesehatan nasional di Provinsi Riau untuk peningkatan upaya preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.